Catat! Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang

Ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 Juni 2022 | 18:51 WIB
Catat! Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang
Ilustrasi Sapi hewan kurban jelang Idul Adha. [Antara]

SuaraMalang.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan aturan resmi tentang penyembelihan atau pemotongan hewan kurban. Ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022.

Aturan itu dikeluarkan merespon wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemkot Malang berupaya mencegah dan mengantisipasi kian meluasnya penyebaran PMK.

SE Nomor 32/2022 tentang Pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), disebutkan bahwa pemotongan hewan kurban bisa dilakukan pada Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R.

Masyarakat, pengelola tempat ibadah dan panitia pelaksanaan kurban dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH-R atau di luar RPH-R.  
Pemotongan hewan kurban pada RPH-R tersebut dengan ketentuan hewan yang masuk pada rumah potong harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca Juga:Jaga Inflasi Jelang Idul Adha, Tiga Komoditas Ini Diminta Jadi Perhatian Bersama

Selain itu, pada rumah pemotongan hewan juga ditempatkan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk. Dokter hewan atau paramedik veteriner harus memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong.

Pada RPH-R, juga harus dilengkapi dengan fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor atau buntut dan tulang.

"Kemudian, dilengkapi fasilitas penggaraman kulit serta memiliki penampungan atau penanganan limbah," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Sutiaji pada 17 Juni 2022 itu.

Hewan yang teridentifikasi atau terduga terjangkit PMK pada pemeriksaan antemortem, dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan yang sehat. Proses pembersihan dan desinfeksi harys dilakukan setiap hari pada kandang penampungan dan jalur penggiringan.

Dalam upaya untuk mengantisipasi wabah PMK menjelang pelaksanaan Idul Adha 2022, Pemerintah Kota Malang juga telah membentuk tim pemeriksaan hewan kurban yang akan melakukan pengecekan pada tempat-tempat penjualan hewan kurban.

Baca Juga:Antisipasi Virus PMK Meluas, DPP Kulon Progo Urung Terbitkan SKKH Keluar DIY

Tim tersebut beranggotakan kurang lebih sebanyak 30 orang yang akan diisi oleh dokter hewan dan petugas kesehatan hewan. Tim tersebut, akan berkeliling untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual menjelang datangnya Idul Adha.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang secara keseluruhan ada sebanyak 296 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 64 ekor hewan ternak masih dalam pengobatan, sementara satu ekor lainnya mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini