Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihaknya mematuhi keputusan pengadilan dan hanya bertugas mencatatkan perkawinan kedua pasangan suami istri tersebut.
"Yurispudensi bukan domain dinas, tapi hakim, kita hanya memproses setelah ada syarat pengadilan," terangnya.
Pernikahan beda agama ini pertama kali terjadi di Kota Surabaya dan pernikahan sudah resmi tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya pada tanggal 9 Juni 2022.
"Ini baru pertama kalinya. Pokoknya nanti ada salinan dari pengadilan dan syarat-syaratnya ada semua. Pasangan kemarin sudah resmi tercatat," ungkapnya. [Kontributor: Dimas Angga P]
Baca Juga:Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama