Gadis Malang Disekap, Tangan dan Kaki Terikat, Pelaku Tertangkap

Penyekapan itu terjadi di sebuah rumah kawasan Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 Juni 2022 | 14:00 WIB
Gadis Malang Disekap, Tangan dan Kaki Terikat, Pelaku Tertangkap
Ilustrasi penyekapan. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Gadis berusia 19 tahun inisial IR mengalami peristiwa mengerikan. Warga Malang, Jawa Timur ini disekap oleh pria berinisial YD (49) warga asal Banyuwangi.

Penyekapan itu terjadi di sebuah rumah kawasan Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Korban disekap dengan kondisi kaki dan tangan terikat di dalam lemari selama 11 jam.

Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, mengatakan, penyekapan itu terjadi pada Kamis 9 Juni pekan lalu sekitar pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB

Baca Juga:Sapi Mati Dibuang di Sungai Diduga di Pujon Malang, Warganet: Mencemari Lingkungan Virusnya

Sebelum disekap, lanjut dia, terduga pelaku mengajak korban mengambil ijazah milik IR di salah satu SMA. Namun, pelaku ternyata mengajak korban pergi ke rumah kontrakannya dengan alasan mengambil laptop dan sepeda motor.

Sesampai di rumah kontrakan, pelaku langsung menyekap korban. Kaki dan tangan diikat serta mulut korban ditutup dengan lakban, lalu dimasukkan ke lemari.

“Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas,” ungkap Lukman mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (15/6/2022).

Pelaku kemudian diringkus berdasar hasil laporan korban yang kabur dari penyekapan.

Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka YD (49) berupa kendaraan roda dua, tiga tali berbahan karet, satu lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

Baca Juga:Wabah PMK, Peternak di Kabupaten Malang Merugi Sampai Rp 2 Miliar

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan,” ujar Lukman.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menculik IR lantaran masalah pribadi dengan orangtua korban.

“Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini