SuaraMalang.id - Gadis berusia 19 tahun inisial IR mengalami peristiwa mengerikan. Warga Malang, Jawa Timur ini disekap oleh pria berinisial YD (49) warga asal Banyuwangi.
Penyekapan itu terjadi di sebuah rumah kawasan Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Korban disekap dengan kondisi kaki dan tangan terikat di dalam lemari selama 11 jam.
Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, mengatakan, penyekapan itu terjadi pada Kamis 9 Juni pekan lalu sekitar pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB
Baca Juga:Sapi Mati Dibuang di Sungai Diduga di Pujon Malang, Warganet: Mencemari Lingkungan Virusnya
Sebelum disekap, lanjut dia, terduga pelaku mengajak korban mengambil ijazah milik IR di salah satu SMA. Namun, pelaku ternyata mengajak korban pergi ke rumah kontrakannya dengan alasan mengambil laptop dan sepeda motor.
Sesampai di rumah kontrakan, pelaku langsung menyekap korban. Kaki dan tangan diikat serta mulut korban ditutup dengan lakban, lalu dimasukkan ke lemari.
“Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas,” ungkap Lukman mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (15/6/2022).
Pelaku kemudian diringkus berdasar hasil laporan korban yang kabur dari penyekapan.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka YD (49) berupa kendaraan roda dua, tiga tali berbahan karet, satu lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
Baca Juga:Wabah PMK, Peternak di Kabupaten Malang Merugi Sampai Rp 2 Miliar
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan,” ujar Lukman.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menculik IR lantaran masalah pribadi dengan orangtua korban.
“Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.