SuaraMalang.id - Sebanyak 18 anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya diperiksa Polda Jatim hari ini, Kamis (09/06/2022).
Mereka diperiksa bergiliran oleh Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Merespons pemeriksaan itu, salah satu anggota mengatakan akan mengikuti semua prosesnya.
Hal ini disampaikan salah seorang anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Muhammad Faisal. Ia mengatakan dirinya dan sejumlah anggota lainnya diperiksa terkait masalah konvoi motor syiar.
"Pihak kepolisian memandang konvoi ini sebagai suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila. Cuma kan buktinya belum ada," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (09/06/2022).
Baca Juga:Polisi Copot Papan Nama Kantor Khilafatul Muslimin di Solo
Menurut dia, selain 18 anggota yang dipanggil hari ini, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.
"Sebelumnya sudah tiga orang yang dipanggil polisi," tutur dia.
Menanggapi penangkapan pimpinan pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Lampung beberapa hari lalu, Faisal mengaku mengikuti proses yang sedang berjalan.
"Ya kami berjalan saja (ikuti saja). Tapi kan butuh bukti nantinya, apakah ini radikal, ada buktinya apa? Selama ini kan tidak ada," ucap dia.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan selama tiga jam, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 15 item atribut khilafah dari tempat kumpul kelompok tersebut.
Baca Juga:Menelusuri Sumber Dana Khilafatul Muslimin, Benarkah Hanya dari Uang Jamaah?
Penggeledahan berkaitan dengan adanya konvoi yang dilakukan oleh kelompok tersebut, termasuk dengan selebaran yang beberapa kali disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Surabaya ataupun Jawa Timur.
"Hari ini Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap anggota Khilafatul Muslimin yang ada di Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda di Surabaya.
Sebanyak 18 orang anggota Khilafatul Muslimin tersebut diperiksa terkait pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan tersebut.
"Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Negara akan diteruskan ke tahap penyidikan," katanya menegaskan.