Setelah Enam Tahun, Perilaku Bejat Ayah Tiri di Banyuwangi Terbongkar

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto mengatakan, perbuatan asusila itu terungkap berawal dari pelaku bertengkar dengan ibu kandung korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 09 Juni 2022 | 12:57 WIB
Setelah Enam Tahun, Perilaku Bejat Ayah Tiri di Banyuwangi Terbongkar
Ilustrasi pencabulan terhadap anak tiri di Banyuwangi. [Suara.com/Rochmat]

SuaraMalang.id - Pria berinisial S usia 53 tahun sungguh biadab. Warga Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut mencabuli anak tirinya sejak enam tahun lalu.

Pencabulan berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 6 dan baru terbongkar saat korban lulus SMA.

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto mengatakan, perbuatan asusila itu terungkap berawal dari pelaku bertengkar dengan ibu kandung korban.

"Saat pertengkaran itu, pelaku kemudian mengatakan jika sudah menyetubuhi korban mulai SD sampai lulus SMA," kata AKP Bambang mengutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:Biadab, Ayah Tiri di Cianjur Perkosa Gadis 17 Tahun Hingga Hamil, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

Tanpa sengaja, lanjut dia, percakapan dari cekcok itu terdengar oleh kakak korban. Kemudian ditanyakan langsung kepada korban untuk mengetahui kebenarannya.

"Korban membenarkan jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri," sambung dia.

Tak terima atas perbuatan pelaku kepada adik kandungnya, kakak korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tegaldlimo.

"Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tegaldlimo berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu kami bawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Kata Bambang, perbuatan asusila itu terjadi sejak tahun 2015 sampai tahun 2021.

Baca Juga:Seorang Guru di Bengkayang Berkali-kali Cabuli Muridnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

"Baru terungkap pada 3 Juni 2022, sewaktu pelaku bertengkar mulut dengan istrinya," bebernya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76E subs pasal 76 D Jo pasal 82 (1) dan(2) subs pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak