SuaraMalang.id - Dugaan kasus pencabulan dilakukan ayah kepada anak tirinya kembali terjadi. Kali ini di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ).
Kasus ini diungkap oleh ibu kandung si balita berinisial L. Ia melaporkan suami keduanya--ayah tiri korban-- ke kepolisian setempat, Selasa (07/06/2022).
L menjelaskan kasus tersebut. Ia mengatakan kalau anaknya telah dilecehkan oleh ayah tirinya di kemaluan korban. Akibat pelecehan seksual itu, anaknya mengalami kesakitan.
“Saya melaporkan suami saya ke Polres Pasuruan terkait kasus pencabulan. Suami tiri saya melakukannya dengan memasukkan tangan ke kemaluan anak saya,” ujar L seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Ada yang Teriak Minta Tolong, Ternyata Rois Hilang di Coban Centong Pasuruan
L menceritakan anaknya telah dicabuli pada Agustus 2022 lalu pada saat usia 4,5 tahun. L juga menjelaskan kalau korban merupakan anak dari suami pertamanya.
Sedangkan hasil perkawinan dengan suami sekarang dikaruniai seorang anak. Anak tersebu masih berusia 9 bulan.
“Yang dicabuli itu anak saya dengan suami oertama yang berusia 4,5 tahun. Sedangkan dengan suami yang saat ini punya anak 1, usia 9 bulan,” ujarnya menambahkan.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasuruan melalui Kanit PPA, Aiptu Nidom kasus tersebut belum menerima laporan. Dirinya masih menunggu laporan dari pihak SPKT Polres Pasuruan.
“Sampai saat ini masih belum ada laporan yang masuk ke saya. Mungkin masih diproses di SPKT,” ujar Nidom.
Baca Juga:Tenggak Alkohol 70 Persen Dicampur Minuman Berenergi, Nyawa Tiga Pemuda Pasuruan 'Bablas'