SuaraMalang.id - Seorang ibu di Probolinggo ini mengaku gelap mata. Alasan karena kepepet masalah utang, perempuan bernama Slama itu nekat menjual obat berbahaya.
Kasus Slama ini merupakan kasus kriminalitas penyakit masyarakat yang ke-32 dalam operasi selama selama dua pekan ini di daerah setempat.
Seluruh tersangka dikeler ke halaman Mapolres Probolinggo. Paling menarik dari serangkaian kasus kriminalitas itu adalah kasus Slama, wanita paruh baya tersebut.
Ia merupakan warga asal Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Slama diamankan kepolisian sebab menjual obat berbahaya, yakni Pil Dextro kepada para tetangganya para nelayan.
Baca Juga:Ngeri! Dituduh Pakai Ilmu Santet, Pasutri Lansia Ini Dianiaya Puluhan Warga, Rumah Dibakar
Dari tangan Slama Polisi mengamankan 288 butir Pil Dextro dan 355 butir Pil Thrihexphinidyl.
Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh cuci baju itu mengaku baru sebulan ia menjual barang haram tersebut.
Alasannya, hasil penjualan obat keras berbahaya (Okerbaya) itu untuk membayar hutang.
"Saya jualnya sepuluh ribu untuk sepuluh (butir) pil. Yang beli tetangga yang bekerja sebagai nelayan. Uang dari hasil penjualan untuk bayar hutang," ujarnya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (08/06/2022).
Dari tangan para tersangka yang terjaring, Polisi mengamankan sebanyak 35.490 butir Okerbaya, 14.51 gram sabu-sabu, 140 botol arak dan 40 botol miras.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bakal menindak tegas seluruh aktivitas peredaran narkoba dan okerbaya di wilayahnya.
"Barang-barang ini sangat berbahaya, terutama untuk pemuda. Dan ini nanti jika sudah merasa tergantung dan butuh uang maka akan mengarah pada tindak kriminal yang lain seperti curanmor dan lainnya," katanya menandaskan.