Rugikan Negara Rp 423 Juta, Kades Kalipare Malang Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Awal 2021, lanjut dia, telah melayangkan surat kepada Kades Kalipare untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 06 Juni 2022 | 19:33 WIB
Rugikan Negara Rp 423 Juta, Kades Kalipare Malang Tersangka Penyelewengan Dana Desa
Ilustrasi kades Kalipare Malang tersangka penyalahgunaan dana desa. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Kepala Desa Kalipare Kabupaten Malang, berinisial S terindikasi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Alhasil, garong uang rakyat tersebut resmi berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, tersangka S disinyalir mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp423 juta.

"Kerugian negara yang kami dapatkan dari hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp423 juta," kata Donny mengutip Antara, Senin (6/6/2022).

Awal 2021, lanjut dia, telah melayangkan surat kepada Kades Kalipare untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan.

Baca Juga:Top Sepekan: Uang Tabungan Umrah Warga Malang Lenyap Dicuri hingga Viral Pengakuan Wanita Terhipnotis untuk Selingkuh

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara pada tahun anggaran 2019 tersebut.

"Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan Polres Malang telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan ADD/DD tersebut dilakukan seorang diri. Tersangka telah ditahan pada 3 Mei 2022.

"Pribadi. Dia menjelaskan bahwa dia menggunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Uang tidak dikembalikan karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Tersangka disebutkan tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang sesungguhnya, yakni untuk pemerintahan desa. Ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka.

Baca Juga:Geber Beragam Hiburan, Ribuan Warga Memenuhi Kayutangan Heritage Malang

"Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Tapi, yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Tersangka diancam hukuman di atas lima tahun," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini