SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang warga negara India berinisial HMN. Gegaranya si WNA itu menyalahgunakan izin tinggal Visa On Arrival.
Izin itu seharusnya digunakan untuk wisata dan tugas pemerintahan. Namun ternyata Ia ke Indonesia bukan untuk dua hal tersebut, melainkan untuk keperluan bisnis, yakni menjajaki pasar kayu dan batu bara.
Hal ini disampaikan Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono. Ia mengatakan, HMN datang ke Indonesia pada bulan April lalu.
Selama di Indonesia, ia tinggal di apartemen Puncak Permai, Kota Surabaya. Wawan menambahkan, selama di Indonesia, visa HMNS berlaku sampai 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang sampai tanggal 8 Juni 2022.
Baca Juga:Warga Karimun Ramai-ramai Buat Paspor, Imigrasi Keluarkan 765 Terbitan pada Mei
Namun, Pada tanggal 18 Mei 2022, petugas imigrasi melakukan pengawasan lapangan di sebuah perusahaan kayu di Kabupaten Gresik. Di sana, petugas menemukan HMN tengah bekerja di sebuah perusahaan.
“Pada tanggal 10 April 2022, yang bersangkutan (HMN) masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menggunakan Visa On Arrival (Visa Kunjungan), yang diperuntukan untuk wisata dengan Nomor VSB4410495,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (3/6/2022).
“HMN sedang melihat kayu yang nantinya akan ditawarkan kepada customer di India atau Dubai. Yang bersangkutan sudah 4 hingga 6 kali datang ke perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Pria yang bekerja sebagai broker itu menyampaikan pada petugas bila tujuannya ke Indonesia untuk melancong. Namun, bukti dan keterangan yang diperoleh petugas berbeda dengan izin tinggalnya.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tujuan datang ke Indonesia adalah untuk melihat peluang bisnis kayu, batu bara, dan makanan ringan di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga:Imigrasi Tolak Belasan WN Malaysia dan Singapura Masuk Batam, Ini Alasannya
Wawan menerangkan, HMNS terbukti melanggar pasal penyalahgunaan izin tinggal. Sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya pada Minggu, (05/06/2022).
“Yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dan akan dideportasi melalui Bandara Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ324 dengan tujuan transit ke Malaysia, kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan AK39 dengan tujuan India,” katanya.