Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Dua Eks Siswa Dihadirkan Jadi Saksi

Sidang kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur terus bergulir dengan terdakwa JE, pemilik sekolahan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:05 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Dua Eks Siswa Dihadirkan Jadi Saksi
JE terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Sidang kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur terus bergulir dengan terdakwa JE, pemilik sekolahan.

Terbaru, dua saksi yang merupakan mantan siswa dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Malang, Kamis (02/06/2022). Dua saksi itu adalah inisial FV dan CA.

Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo usai persidangan. Dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup tersebut, kata Edi, keterangan FV dan CA dibutuhkan untuk perkuat pembuktian terkait kebenaran kasus.

Menurut dia, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut harus dijemput oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak hadiri persidangan usai dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Bayi Diduga Dibuang Orang Tua, Ditemukan Warga Dalam Kantong Kresek, Kondisinya Mengenaskan

"Saksi ini posisinya jauh, ada di Blitar selatan. Dari kemarin belum bisa hadir sampai tiga kali pemanggilan sehingga majelis hakim tetapkan untuk dihadirkan dalam persidangan. Makanya, kami jemput ke sana," katanya.

Dikatakan pula bahwa kehadiran dua saksi tersebut untuk dimintai keterangan sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan kejadian kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa JE.

"Intinya sesuai dengan BAP. Karena ini persidangan tertutup, tidak bisa disampaikan secara detail," ujarnya.

Hingga saat ini, JPU telah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang secara tertutup itu. Sejumlah saksi yang dihadirkan, di antaranya adalah guru, mantan siswa, dan ketua yayasan.

Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, menambahkan bahwa pada sidang kali ini memperkuat pihak terdakwa. Namun, dia mengklaim bahwa ada kebocoran BAP via aplikasi perpesanan WhatsApp.

Baca Juga:Achmad Yurianto Dimakamkan di Samping Pusara Sang Ibu

"Perlu dicatat bahwa diduga BAP bocor. Sempat tersebar, jadi apa yang disampaikan di persidangan ini berdasarkan BAP yang bocor," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan bahwa para saksi yang dihadirkan dan sudah mengetahui isi BAP memang sudah selayaknya. Hal Itu dikarenakan isi BAP merupakan hasil keterangan saksi pada saat diperiksa oleh penyidik.

"Tanggapan kami, untuk saksi yang mengetahui keterangan di BAP, memang selayaknya dan sepatutnya sudah tahu. Dia diperiksa di depan penyidik dan keterangannya pasti sama, apa yang diberikan penyidik dan di persidangan," katanya.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini