SuaraMalang.id - Wacana rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Janda yang digulirkan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuai polemik.
Pemerhati Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Banyuwangi, Muhammad Hoiron khawatir muncul masalah baru di tengah masyarakat.
Kendati demikian, Hoiron tetap memandang positif wacana tersebut, sebab jika ditinjau dari rencana usulan dan niat PPP untuk memberdayakan para janda melalui sisi ekonomi, keilmuan hingga pemberian hak sampai kesejahteraan keluarga, dinilai baik dan perlu untuk ditindak lanjuti.
Namun, berbeda jika jika benar-benar diajukan dan berhasil disahkan dengan unsur mempengaruhi dan mengajak para suami berpoligami, Hoiron memprediksi akan banyak istri-istri yang meronta dan memecah situasi keluarga yang semula harmonis menjadi pertikaian sebab timbulnya wacana poligami.
Baca Juga:Himpunan Janda Banyuwangi Tolak Gagasan Raperda tentang Pemberdayaan Janda yang Diusulkan PPP
Menurut Hoiron, kebanyakan para istri tidak rela jika suaminya poligami, apalagi mereka yang berstatus ASN.
"Jika cara poligami tersebut diperbolehkan melalui Perda, maka akan menimbulkan pertengkaran bagi keluarga tersebut, yang ujung-ujungnya terjadi pertengkaran dan istri tua meminta cerai. Akibatnya angka perceraian dan jumlah janda bukannya berkurang, namun justru akan bertambah," kata Hoiron, Kamis (2/6/2022).
Hoiron menyebut, aturan pernikahan telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Menurutnya, solusi yang lebih tepat untuk membantu para janda di Banyuwangi yakni dengan cara memberikan pelatihan kerja kepada mereka. Sehingga secara ekonomi mereka tetap berdaya. Sebab tak jarang banyak janda yang saat ini menjadi kepala keluarga dan harus menanggung kebutuhan anak mereka yang sudah mengenyam dunia pendidikan.
Disisi lain, kebanyakan mereka yang menjadi janda tak jarang memiliki jenjang pendidikan masih rendah. Akibatnya ketika menjadi janda mereka kesulitan mencari pekerjaan baru serta kesulitan menghidupi anak-anaknya.
Hoiron menambahkan, adanya wacana perda perlindungan janda tersebut, harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab menurutnya negara juga harus hadir dalam memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Baca Juga:Pemkab Banyuwangi Tegaskan Belum Butuh Raperda Tentang Pemberdayaan Janda
"Sebenarnya juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah juga harus hadir ditengah-tengah persoalan para janda, minimal memperhatikan dan memberikan cara-cara terbaik," ujar Hoiron.
Sebelumnya Ketua Fraksi PPP DPRD Banyuwangi, Basir Khadim menggulirkan wacana perlu adanya peraturan daerah tentang perlindungan janda di Banyuwangi.
Pertimbangannya karena banyaknya angka perceraian di kabupaten ujung timur pulau jawa ini yang diprediksi jumlahnya mencapai 500 perbulan. Sehingga nasib mereka perlu diperhatikan dengan cara memperbolehkan ASN atau warga yang mampu untuk poligami. Selain itu pemerintah daerah juga harus memberikan pelatihan kerja terhadap mereka agar ekonomi mereka tetap stabil.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi