SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota Banyumas Polda Jawa Tengah menggerebek rumah di kawasan Singosari, Kabupaten Malang . Dari Rumah tersebut polisi menyita 15.840 liter minyak goreng diduga tak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Kronologis penggerebekan rumah dijadikan tempat pengemasan minyak goreng ilegal itu berawal pada 19 April 2022 lalu, Polresta Banyumas mengamankan 12.057 liter minyak goreng kemasan merek Lapama di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Hasil pemeriksaan diketahui, label kemasan minyak goreng CV Alam Timur Jaya dengan alamat Perumahan Bumi Mondoroko 41B, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kode batang atau barcode BPOM sesuai ijin edar atas nama UD Alfarqu disinyalir palsu. Nomor PPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada minyak goreng kemasan tersebut juga tidak terdaftar.
Baca Juga:Terduga Teroris Mahasiswa UB Malang Terpapar Ideologi Ekstrem dari Komunitasnya
Polisi menggerebek rumah sesuai alamat CV Alam Timur Jaya di Singosari. Hasilnya, petugas menyita 825 karton minyak goreng merek Lapama atau 15.840 liter yang siap diedarkan.
Direktur CV Alam Timur Jaya atas nama Rahman Adi Nugroho (38) turut digelandang ke kantor kepolisian.
Rahman dijerat dengan Pasal 8 atau pasal 144 tentang tindak pidana perdagangan minyak goreng dalam kemasan yang tidak memiliki ijin edar. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Menanggapi penggrebekan ini, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengaku belum ditemukan adanya penyelewengan. Ferli menegaskan, proses penimbunan dan repakcing, di Kabupaten Malang sendiri terdapat 6 klasifikasi. Yakni dua klasifikasi D2 dan 4 klasifikasinya D3.
“Artinya kita tidak miliki produsen. Kalau soal pendistribusian sejauh ini semua distributor melaksanakan sesuai ketentuan. Kita tetap memberikan pelayanan pengamanan, artinya belum ditemukan adanya penyelewengan,” pungkas Ferli mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (31/5/2022).