Namun, itu seharusnya dapat dinetralkan melalui komitmen dan sumpah jabatan ketika menjabat sebagai penjabat kepala daerah.
"Ketika menjabat sebagai kepala daerah semestinya menjadi pemimpin yang netral, tidak berpihak kepada satu kelompok atau partai tertentu," katanya.
"Menjadi warga sipil yang memimpin sementara daerah, yang harus bebas dari intervensi yang dapat memberi pengaruh negatif terhadap pemerintahan," ujarnya memungkasi.