SuaraMalang.id - Seorang pencuri pompa air nekat membacok orang gegara tertangkap basah membawa barang hasil curian. Korban atas nama Misnadi, warga Dusun Krajan Desa Satreyan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.
Sementara pelaku pembacokan bernama Rosidi sekaligus tersangka kasus pencurian pompa air tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/05/2022). Korban mengalami luka cukup serius pada kepalanya.
Seperti dijelaskan Kapolsek Krejengan Iptu Marudji, tersangka pembacokan ini sekaligus pencuri mesim pompa air tersebut. Ia merupakan warga Dusun Temulawak Desa Racek Kecamatan Tiris.
Adapun untuk kronologisnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, peristiwa itu bermula saat terjadi pencurian pompa air di Desa Racek yang dilakukan oleh Rosidi.
Baca Juga:Mau Tahajud, Fatimah Disekap Perampok, Motor dan Uang Jutaan Rupiah Miliknya Dibawa Kabur
“Misnadi ini asli Racek dan ikut keluarga istrinya di Satreyan. Karena mendengar ada pencurian di desanya ia segera pulang ke Racek,” kata Kapolsek Krejengan Iptu Marudji.
Berselang beberapa waktu Misnadi melihat Rosidi yang dicurigai sebagai pelaku pencurian pompa air keluar dari rumahnya dan membawa barang mencurigakan.
“Kemudian Misnadi melihat tersangka keluar rumah dengan membawa kardus yang oleh korban diduga berisi pompa air hasil curian,” jelas Marudji.
Misnadi lalu melakukan pengejaran hingga Rosidi terkejar dan dicegat di jalan Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan.
Selanjutnya Misnadi menanyakan perihal pencurian pompa air di Desa Racek. Namun tersangka Rosidi tidak mengakui, korban lantas menghubungi keluarganya di Racek.
Baca Juga:Ini Data 11 Desa di Dua Kecamatan Kabupaten Probolinggo Terendam Banjir Akibat Hujan Sore Tadi
“Saat korban sedang menelepon, tersangka Rosidi melakukan pembacokan pada Misnadi dengan celurit yang disimpan dalam tas,” kata Marudji.
Korban saat ini sedang dirawat di RSUD Walyu Jati Kraksaan. Polisi berhasil mengamankan tersangka Rosidi di pemukiman warga di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Krejengan, setelah sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi.
“Tersangka tidak melarikan diri dengan motornya karena Misnadi sempat menyembunyikan kontak (kunci-red) sepeda motornya saat berbicara dengan tersangka,” ungkap Aipda Erfan Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Krejengan.
Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri pompa air sesuai dengan dugaan korban. “Tersangka Rosidi sudah mengaku kalau dia mencuri pompa air sesuai dugaan korban,” jelas Erfan.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Sementara dugaan kasus pencurian yang dilakukan tersangka Rosidi masih didalami pihak kepolisian.