Setelah 11 Kali Beraksi, Pemuda Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Akhirnya Dibekuk

Ibarat peribahasa lama, "Sepandai-pandai tupai meloncat, pada akhirnya jatuh juga". Begitulah gambaran sosok pemuda 23 tahun asal Magetan Jawa Timur ini.

Muhammad Taufiq
Rabu, 18 Mei 2022 | 18:59 WIB
Setelah 11 Kali Beraksi, Pemuda Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Akhirnya Dibekuk
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraMalang.id - Ibarat peribahasa lama, "Sepandai-pandai tupai meloncat, pada akhirnya jatuh juga". Begitulah gambaran sosok pemuda 23 tahun asal Magetan Jawa Timur ini.

Setelah sebelas kali beraksi mencuri kotak amal masjid lolos terus, pada akhirnya petualangan Qrismontara Rangga Putra Pratama mencuri kotak amal terhenti.

Ia dilaporkan warga Desa Tapak Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan ke kantor polisi terkait kasus pencurian kotak amal di Musala Al Asror pada 27 April 2022 lalu.

Pemuda asal Desa Ngiliran Kecamatan Panekan itu ditangkap di rumahnya. Ia tak bisa mengelak dari petugas sebab semua bukti mengarah kepadanya.

Baca Juga:Miris! 4 Bocah Ingusan Tertangkap Curi Kotak Amal Masjid, Beruntung Dibebaskan Gara-gara Ini

Pemuda 23 tahun ini mencuri kotak amal di lokasi yang berbeda-beda dengan modus merusak kotak amal dan mengambil isinya. Terakhir, dia melakukan pencurian di Desa Tapak dengan total uang yang digasak mencapai Rp 400 ribu.

Pada penyidik dia berdalih kalau duit hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, petugas kepolisian tak kenal ampun, lantaran aksi Rangga itu meresahkan warga khususnya di wilayah Kecamatan Panekan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, mengatakan kalau pelaku ini menjalankan aksinya sendirian.

"Menggunakan kendaraan bermotor untuk menuju lokasi yang disasar dan kabur menggunakan kendaraannya. Benar sudah melakukan 11 kali di beberapa tempat kejadian perkara," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (18/05/2022).

Untuk itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus itu kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Magetan.

Baca Juga:Bapak di Magetan Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Saat Sedang Tidur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini