Pasukan Israel Tembak Kepala Seorang Jurnalis di Tepi Barat Hingga Tewas

Pasukan Israel menembak mati seorang jurnalis di Tepi Barat Palestina. Pembunuhan yang dilakukan tentara Israel ini pun dapat kecaman dari berbagai pihak.

Muhammad Taufiq
Rabu, 11 Mei 2022 | 20:00 WIB
Pasukan Israel Tembak Kepala Seorang Jurnalis di Tepi Barat Hingga Tewas
Tentara Israel bersiaga memegang senjata mereka dalam bentrokan dengan para pengunjuk rasa Palestina di Tepi Barat. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Pasukan Israel menembak mati seorang jurnalis di Tepi Barat Palestina. Pembunuhan yang dilakukan tentara Israel ini pun dapat kecaman dari berbagai pihak.

Terbaru adalah Gerakan Pemuda Muslim Malaysia (ABIM). Mereka mengutuk pembunuhan seorang jurnalis yang dilakukan pasukan Israel saat meliput pendudukan dan agresi Israel terhadap Palestina.

"Menurut laporan Aljazeera, seorang jurnalis, Shireen Abu Akleh ditembak mati di kepala saat bertugas di Jenin di wilayah Tepi Barat," ujar Presiden Gerakan Pemuda Muslim Malaysia (ABIM), Muhammad Faisal Bin Abdul Aziz di Kuala Lumpur, Rabu (11/05/2022).

ABIM menilai tindakan tersebut jelas tidak manusiawi, apalagi saat itu wartawan yang bersangkutan dikabarkan mengenakan jaket bertuliskan "press" saat menjalankan tugasnya.

Baca Juga:Wartawan Al Jazeera Dikabarkan Tewas Ditembak, Tentara Israel dan Palestina Saling Salahkan

"Pembunuhan brutal tersebut mencerminkan arogansi Rezim Zionis dalam melanggar norma dan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949," katanya.

Menurut ketentuan: "Wartawan yang terlibat dalam misi profesional yang berbahaya di daerah konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil dalam arti Pasal 50, ayat 1."

Pasal tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa: “Mereka akan dilindungi menurut Konvensi dan Protokol ini, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang merugikan status mereka sebagai warga sipil, dan tanpa mengurangi hak koresponden perang yang diakreditasi oleh angkatan bersenjata untuk status yang ditentukan dalam Pasal 4 A 4) Konvensi Ketiga."

"ABIM juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan salah satu upaya Israel untuk menutupi kebenaran kekejaman mereka agar tidak terekspos ke dunia," katanya. ANTARA

Baca Juga:Wilayah Quneitra Suriah Dibombardir Rudal Israel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini