Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring Tangkap Tangan Diduga Terima Uang Suap

KPK mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 April 2022 | 12:42 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring Tangkap Tangan Diduga Terima Uang Suap
Ilustrasi KPK tangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. (kpk.go.id)

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Penangkapan tersebut diduga terkait kasus dugaan suap.

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti diberitakan Antara, Rabu (27/4/2022).

Selain Bupati Ade Yasin, lanjut dia, beberapa pihak yang turut ditangkap, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Baca Juga:Husnuzan usai Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Minta Semua Pihak Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan ada sejumlah uang dan barang bukti lainnya saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.

"Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata dia.

Saat ini, kata Ghufron, para pihak yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Bupati Bogor Ade Yasin yang Kena OTT KPK Total Harta Kekayaannya Tembus Rp 4,1 Miliar

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini