SuaraMalang.id - Pria berinisial SS (40) warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan terpaksa berurusan dengan polisi. Ini akibat laporan sang istri berinisial SR (39) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku SS melakukan tindak kekerasan karena kesal dan curiga istrinya memiliki pria idaman lain alias selingkuh.
Kronologisnya, lanjut Komang, pada Selasa (5/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB, SS meminta kepada korban agar diambilkan makan. Pada momentum itu, pelaku menginterogasi istrinya.
“Awakmu lo nduwe handphone kan, mok gawe hubungi lananganmu ta (kamu loh punya ponsel kan, kamu pakai untuk menghubungi laki-laki selingkuhanmu),"
Baca Juga:Heboh Lukman Azhari Diduga Selingkuh, Ibunda Medina Zein Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Namun korban membantahnya.
“Gak duwe handphone mas (tidak punya handphone mas)," ujar korban.
Pelaku merasa kesal lantaran tak percaya jika korban tidak mempunyai ponsel. Emosinya pun tak terkendali dan langsung melemparkan piring hingga mengenai lengan tangan korban.
“Akibat dilempar piring itu, mengakibatkan korban mengalami luka memar. Kemudian saat korban atau istrinya ini akan pergi meninggalkan rumah, pelaku mencakar wajah korban menggunakan tangannya hingga mengenai pipi korban sebelah kiri,” terangnya.
Tak hanya itu, Komang menambahkan, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Maret 2022 lalu, saat siang hari, di dalam rumah mereka.
Baca Juga:Sorotan Berita di Jatim Kemarin, Partai Mahasiswa Sampai Tangan Bocah Kediri Hancur Kena Mercon
“Pelaku menyiramkan air panas rebusan mie instan hingga mengenai lengan tangan dan lutut sebelah kanan sang istri, kemudian pada keesokan harinya, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku kembali menyulut lengan sebelah kanan korban dengan menggunakan rokok hingga mengakibatkan luka bakar,” bebernya.
Tak terima ulah kasar yang dilakukan pelaku terhadap dirinya, korban segera melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Bahkan, sebagai pembuktian atas ulah pelaku, visum et repertum kepada korban pun dilakukan.
“Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada pelaku di ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan. Usai pelaku mengakui perbuatannya dan telah memenuhi unsur, selanjutnya dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.