Penimbun Solar di Pasuruan Terciduk, Begini Caranya Mengelabui Petugas

Kronologis penangkapan berawal saat petugas Polres Pasuruan menemukan mobil Isuzu Panther yang terlihat membawa beban berat di jalan Purwodadi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 April 2022 | 12:15 WIB
Penimbun Solar di Pasuruan Terciduk, Begini Caranya Mengelabui Petugas
Pelaku penimbun solar di Pasuruan tertangkap. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Pria berinisial AM (59) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diringkus akibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, modus AM  menjalankan aksi penimbunan solar dengan memodifikasi mobil miliknya. AM menambahkan jeriken dalam mobil lalu ditimbun di rumahnya.

Pelaku kemudian menjual kembali solar tersebut dengan harga industri. Praktik ilegal itu membuatnya untung kurang lebih Rp 12.000 per liter.

“Pelaku melakukan tindakan penyalah gunaan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar guna memperkaya dirinya. Ia melakukan aksinya tersebut dengan cara memodifikasi mobil Panthernya dengan ditambah jurigen didalamnya,” katanya mengutip beritajatim.com, Selasa (26/04/2022).

Baca Juga:Penimbun Solar Bersubsidi di Balikpapan Ditangkap, Polisi Sita 150 Liter di Dalam 5 Jerigen

Kronologis penangkapan penimbun solar, lanjut dia, berawal saat petugas Polres Pasuruan menemukan mobil Isuzu Panther yang terlihat membawa beban berat di jalan Purwodadi, pada Rabu (20/04/2022). Sedangkan di dalam mobil tidak ada penumpang selain sopir.

Setelah diselidiki mobil dengan nopol N 1832 WS ini sedang membawa solar subsidi sebanyak 200 liter. Polisi juga menyelidiki cara kerja mobil tersebut, dan terbukti pada bagian tengah terdapat pompa air dipergunakan untuk menarik solar dari tangki mobil ke jeriken.

“Guna menarik solar dari tangki ke jeriken, pelaku memodifikasi pompa air. Tak hanya itu, pelaku juga juga menambahkan saklar dekat handrem untuk mengaktifkan pompa tersebut,” lanjut Adhi.

Akibatnya polisi menyita barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther, lima jurigen, dan empat buah selang plastik. Pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan kurungan penjara enam tahun.

Baca Juga:ES Diamankan, Ditpolairud Polda Kaltim Sita 2,3 Ton Solar Subsidi yang Diselewengkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini