Hukum Menonton Video Porno saat Puasa Ramadhan yang Wajib Kamu Ketahui

Nah, godaan saat Ramadhan selain lapar dan haus, adalah menahan syahwat. Lantas, bagaimana hukum menonton video porno saat berpuasa.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 10 April 2022 | 02:40 WIB
Hukum Menonton Video Porno saat Puasa Ramadhan yang Wajib Kamu Ketahui
Ilustrasi video porno - hukum menonton video porno saat puasa Ramadhan. (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraMalang.id - Menonton konten dewasa atau video porno di dunia digital saat ini aksesnya cukup mudah. Maka sangat penting bagi para orang tua melakukan proteksi dini kepada anak.

Nah, godaan saat Ramadhan selain lapar dan haus, adalah menahan syahwat. Lantas, bagaimana hukum menonton video porno saat berpuasa. 

Melansir NU Online Jatim, pertama yang harus dipahami bahwa ibadah puasa memiliki ketentuan formal yang harus terpenuhi berkaitan dengan sah atau batalnya ibadah puasa.

Puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Maka, menonton video porno tidak membatalkan puasanya. 

Baca Juga:Hukum Hubungan Suami Istri saat Puasa dan Ketentuan Sanksi Kafarat Jika Melanggar

Berdasar pandangan mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal.

Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama. (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247). 

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video porno atau konten dewasa lainnya.

Membahas ciuman suami dan istri, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa). 

Penegasan lain terkait pengendalian diri dari syahwat datang dari Imam Qaliyubi dalam kitab Hasyiyahnya. Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa) sebagian besar tidak merusak ibadah puasa. Tetapi pemenuhan terhadap syahwat-syahwat itu menjauhkan seseorang dari hikmah puasa yang hendak dituju dari syariat puasa itu sendiri. 

Baca Juga:Bagaimana Hukum Shalat Tahajud setelah Shalat Witir? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Masalah ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa (batasan minimal). Tetapi masalah ibadah puasa juga menyangkut soal sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa, yakni mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat, termasuk menonton video porno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini