SuaraMalang.id - Darman alias Bajang (40) warga Desa Sadulang, Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep diringkus, lantaran kedapatan menyimpan bahan peledak.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai kegiatan Darman.
“Bahan peledak itu ditemukan di dalam rumah Bajang. Ada bahan peledak siap pakai, dan ada bahan peledak yang masih belum diracik,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengutip Beritajatim.com, Jumat (8/4/2022).
AKP Widiarti melanjutkan, anggota Polsek Sapeken menggerebek rumah Darman dan benar ditemukan sejumlah bahan peledak yang dalam kemasan botol bekas air mineral.
Baca Juga:Kapolresta Solo Tegaskan Penemuan Benda Mencurigakan di Dekat Balai Kota Solo Bukan Bahan Peledak
“Ada 6 bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk anfo, kemudian 7 botol bekas air mineral berisi bubuk anfo yang belum dirangkai, dan 1,5 ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak,” terang Widiarti.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa bahan-bahan peledak tersebut adalah miliknya sendiri.
Tersangka langsung diamankan ke Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap darimana bahan-bahan peledak tersebut didapat, dan akan digunakan untuk apa,” ujar Widiarto.
Tersangka bakal dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang peredaran bahan peledak.
Baca Juga:Sepekan Lebih Belum Ketemu, Pencarian Bocah Hanyut di Sumenep Diperpanjang Keragkan Anjing Pelacak