Kejaksaan Buru Tersangka Lain Kasus Pungli di Jember

Sebelumnya, Kepala Desa Kepanjen Jember Syaiful Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungli tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 April 2022 | 19:35 WIB
Kejaksaan Buru Tersangka Lain Kasus Pungli di Jember
Ilustrasi pungli di Jember. [pixabay.com]

SuaraMalang.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Jember memburu tersangka lain dugaan kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebelumnya, Kepala Desa Kepanjen Jember Syaiful Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungli tersebut. Ditaksir korbannya mencapai ratusan warga hingga mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.

"Baru 58 orang pemohon PTSL di desa Kepanjen yang sudah kita periksa sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 juta, saat ini kita masih terus mendalami penyelidikan karena kita menduga masih banyak korban lain," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Seomarno mengutip dari Suarajatimpost.com, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskannya, sebanyak 2.500 warga pemohon PTSL di Desa Kepanjen selama 2020-2021.

Baca Juga:Minibus Terbakar di Jalur Bondowoso - Jember, Sopir Malah Kabur

Sesuai mekanisme aturan, lanjut dia,  memang masih ada biaya resmi yang harus dikeluarkan oleh pemohon dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

"Biaya resmi yang wajib dibayarkan pemohon digunakan untuk biaya pembuatan dokumen pengadaan berkas dan pengadaan patok batas dan materai saja," ujarnya.

Sumarno menjelaskan dalam menetapkan besaran biaya itu, wajib dilakukan dengan kesepakatan bersama melibatkan seluruh unsur pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Biaya resmi yang dikenakan sebesar Rp 300 ribu, namun dalam pelaksanaanya ternyata ditemukan adanya penarikan biaya-biaya lain oleh pihak desa dengan alasan sebagai biaya balik nama.

"Padahal hal itu menjadi bagian administrasi desa, sesuai aturan itu tidak dikenakan biaya berdasarkan aturan Permendes namun ditarik antara 1 sampai 8 juta dihitung dengan besaran luas tanah yang diajukan pemohon PTSL sehingga hal itu memicu warga melaporkan ke pihak Kejaksaan," tegasnya.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Buka Puasa Jember 5 April 2022

Disinggung terkait aliran dana senilai Rp 130 juta hasil pungutan liar dari 58 orang pemohon PTSL oleh Kepala Desa Kepanjen, kejaksaan masih melakukan penyidikan mendalam.

"Untuk besaran kerugiaan keseluruhan masih dimungkinkan bertambah, karena saat ini dari 2.500 pemohon PTSL, baru 58 orang pemohon yang kita mintai keterangan,Kita akan telusuri apakah hasil pungutan liar itu murni digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SM atau ada keterlibatan pihak lain, kami dalami pasti kami kejar," pungkasnya.

Sementara itu, beberapa bulan lalu warga desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas pernah membuat posko pengaduan di beberapa titik, seperti Dusun Panggul melati dan juga Dusun Njeni, dan dari situlah banyak pengaduan muncul dengan modus yang hampir sama dengan jumlah total kurang lebih 300-400 orang yang datang ke posko pengaduan.

Seperti yang dikutip sebelumnya, Ketua posko pengaduan bernama Wagiso juga menjelaskan jika posko pengaduan ini dibuat untuk masyarakat yang telah jadi korban pungli ptsl.

"Kami buat posko pengaduan agar semua terang benderang, dan beberapa orang juga mengaku jika membayar sejumlah orang ke oknum kampung atau Kasun," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak