SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyelisik Plaza Bangil dan Untung Suropati. Aset milik Pemkab Pasuruan itu diduga mengakibatkan kerugian capai Rp 37 miliar.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan pihak menelusuri aset pemkab yang diduga dikelola oleh Paguyupan Plaza Bangil.
“Masih kita pelajari, jika ada indikasi kerugian negara tentunya akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Jemmy mengutip Beritajatim.com, Selasa (5/4/2022).
Sementara, Kadis Diperindag Pemkab Pasuruan Diano Vela Fery membenarkan penyelidikan kasus yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan. Plaza Bangil lama dan Plaza Untung Suropati dibangun di atas aset lahan milik Pemkab Pasuruan.
Baca Juga:Kemacetan Sempat Mengular di Jalan Pantura Pasuruan Gegara Banjir
“Kedua plaza itu yakni Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati berdiri di atas tanah milik Pemkab Pasuruan. Luas tanahnya sendiri untuk Plaza Bangil luas 11.150 H2 sedangkan Plaza Untung Suropati dibangun diatas lahan 15.615 H2,” ujarnya.
Pihaknya mengakui, kesulitan menarik retribusi sewa ruko kepada penyewa. Dikarenakan penyewa ruko tidak mau membayar sewa retribusi.
“Penyewa tidak mau bayar retribusi uang sewa. Berdalih sudah memiliki bukti kepemilikan,” ungkapnya.
Namun, Disperindag Kabupaten Pasuruan tetap berusaha semaksimal mungkin dengan terus melayangkan tagihan kepada para penyewa. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif kepada para penyewa ruko.
Dengan harapan mereka mau membayar haknya sebagai penyewa.
Baca Juga:Pria Pasuruan Curi Kotak Amal, Ngakunya Buat Biaya Berobat Istrinya yang Kena Kanker
“Kita tidak melakukan pembiaran aset. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan,” tegasnya.
Pihaknya juga koordinasi dengan Kejari terkait persoalan ini.
“Semua dokumen-dokumen sudah kita serahkan ke Kejari. Dengan harapkan aset daerah bisa dikelola dan hasilnya bisa menambah PAD Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.