SuaraMalang.id - Seorang pengamen diduga melakukan pelecehan seksual kepada bocah berinisial UR (10) di Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember. Warga yang mendapati kabar tersebut langsung mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial ED (34) warga Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Ia diamankan warga Desa Cakru pada Minggu (27/3/2022) malam.
Informasi yang terhimpun, dugaan perbuatan asusila itu berawal saat UR memberikan uang kepada ED saat ngamen. Namun, ED justru melakukan aksi pelecehan seksual.
" Tadi saya dikasih kabar sama pak Kasun, jika ada warga yang diperlakukan seperti itu, jadi saya perintahkan untuk mengamankan yang bersangkutan di balai desa, namun karena kondisi ramai warga dan takut ada tindakan anarkis jadi kami berkoordinasi dengan Polsek kencong," kata Babinsa Cakru Serma Eyas mengutip Suarajatimpost.com, Senin (28/3/2022).
Serma Eyas melanjutkan, saat penggeledahan pada motor milik ED ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang dibuat untuk mencari rumput.
"Tadi ditemukan senjata clurit yang dibuat cari rumput dijok motor yang bersangkutan, jadi untuk hal ini kita limpahkan ke pihak mapolsek kencong untuk tindak lanjut permasalahan ini," sambungnya.
Kekinian, terduga pelaku pelecehan seksual telah diamankan ke kepolisian setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah Dipolsek pak, tadi kita bawa bersama sama bhabinkamtibmas," terang salah satu narasumber warga.
Baca Juga:Ini Penyebab Krisis Minyak Goreng di Jember Versi Polisi