SuaraMalang.id - Jenazah Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tiba di rumah duka Jalan Raya Sloroko Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Beni tewas ditembak tahanan kasus narkoba berinisial RY di sebuah rumah Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.
Isak tangis keluarga dan para kerabat menyambut kedatangan jenazah.
Sejumlah polisi kemudian membuka peti jenazah, selanjut ditutup bendera Merah Putih. Puluhan pelayat lantas melakukan salat jenazah.
Baca Juga:Dirtahti Polda Gorontalo Tewas Ditembak Tahanan, Polisi Dalami Motif
Jenazah AKBP Beni Mutahir dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Slorok Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, sekira pukul 18.00 Wib.
Dalam prosesi pemakaman, tidak ada upacara militer dan penembakan salvo.
Dari pantauan SuaraMalang.id, jenazah langsung dikebumikan.
"Gak ada upacara militer," ujar salah satu anggota polisi.
Setelah seluruh tahapan pemakaman tuntas, nampak beberapa keluarga atau kerabat almarhum berdoa.
Pihak keluarga almarhum AKBP Beni tidak ada satu pun yang berkenan diwawancari awak media.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Beni tewas ditembak tahanan kasus narkoba berinisial RY di sebuah rumah Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.
Sementara itu, para tetangga mengenal almarhum sebagai sosok ramah dan baik semasa hidupnya.
Salah satu tetangga, Musriadi (70) menuturkan AKBP Beni memang jarang pulang ke Malang. Terakhir dia ke Malang saat hadir dalam pemakaman mertuanya.
"Ini bukan rumah pak Beni. Di sini kan rumah mertuanya. Aslinya Bandung sana. Terakhir pulang Agustus 2021 lalu saat mertuanya meninggal," ujar dia.
Musriadi menceritakan, Beni kalau ke Malang selalu silaturahmi ke tetangga sekitar termasuk ke rumahnya.
"Iya biasanya ke sini untuk membeli barang dagangan saya kayak apel gini," tuturnya.
Rumah Musriadi pun tidak jauh dari rumah mertua Beni, yakni hanya dipisahkan jalan raya selebar kurang lebih enam meter.
Kontributor : Bob Bimantara Leander