SuaraMalang.id - Kasus investasi bodong Quotez terus diselidiki Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Bareskrim memeriksa penyanyi Rizky Febian, anak komedian Sule, sebagai saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan.
Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus afiliator aplikasi trading bodong Quotex. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dijelaskan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan terkait perkara Doni Salmanan, salah satunya Rizky Febian.
"Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3) pukul 10.00 WIB," kata Reinhard, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/03/2022).
Reinhard belum merinci lebih lanjut terkait pemanggilan Rizky Febrian. Namun ia membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan.
Keterangan diperlukan dalam penyidikan penipuan investasi aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari "crazy rich" Bandung tersebut.
Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3) dan Senin (21/3).
Baca Juga:Bareskrim Akan Tanyai Rizky Febian, Ada Kaitan dengan Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan?
Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat "saweran" Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.
- 1
- 2