Hotman Paris Kritisi Status 'Crazy Rich' Tersangka Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Beberapa waktu belakangan ini istilah 'crazy rich' memang ramai disematkan kepada sejumlah tokoh muda kaya raya. Salah satunya kepada Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 12 Maret 2022 | 11:46 WIB
Hotman Paris Kritisi Status 'Crazy Rich' Tersangka Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz
Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina [Instagram]

SuaraMalang.id - Beberapa waktu belakangan ini istilah 'crazy rich' memang ramai disematkan kepada sejumlah tokoh muda kaya raya. Salah satunya kepada Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Belakangan terungkap, kedua anak muda tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Keduanya pun kini harus berurusan dengan hukum. Nah, terkait status crazy rich ini, pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara.

Ternyata, Bang Hotman tidak setuju dengan status Crazy Rich untuk Indra Kenz dan Doni Salmanan. Ia mengatakan status crazy rich itu bisa disandangkan untuk seseorang dengan melihat dari sisi latar belakang pekerjan dan juga kekayaan yang didapatkan secara kerja keras sebenarnya.

Hotman melihat keraguan Doni Salmanan dan Indra Kenz mendapatkan kekayaan secara tiba-tiba dan bukan dari jerih payahnya.

Baca Juga:Nilai Kekayaan Indra Kenz yang Akan Disita Polisi Rp57,2 Miliar, Netizen: Wow Murah Banget

"Kalau melihat crazy rich, harus dipelajari jika mereka mendapatkannya dari hasil jerih payah yang sebenarnya," ujar Hotman Paris seperti dikutip Hops.ID jejaring media suara.com, Sabtu (12/03/2022).

"Misal tadinya naik angkot atau Toyota Kijang tiba-tiba punya Lamborghini sementara usahanya itu-itu aja, berarti ada something wrong," ujar Hotman.

Sebelumnya penetapan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan membuat aset kekayaan mereka disita pihak Kepolisian. Menurut Hotman Paris juga, Indra Kenz dan Doni Salmanan terkena pasal berlapis.

"Ada Undang-undangnya, jadi yang diterapkan oleh Mabes Polri adalah Pasal 27 Ayat 2 UU ITE yaitu diduga perjudian melalui elektronik," ucap Hotman Paris.

"Sama satu lagi, Pasal 28 UU ITE yaitu diduga menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian untuk orang lain," tambah Hotman.

Baca Juga:Terungkap! Ciri-ciri Crazy Rich Palsu, Modal Jet Properti Agar Terlihat Tajir

Hotman juga meminta pihak Kepolisian bisa mengusut tuntas sampai ke bawah-bawah, karena menurutnya Doni Salmanan dan Indra Kenz sudah benar-benar menipu orang.

"Karena dugaan mereka ini bukan investasi yang benar, ini adalah murni penipuan," ujar Hotman menjelaskan.

Pihak Kepolisian masih melakukan tracking terhadap aliran dana yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz. Karena dalam pemeriksaan saat ini, Polisi baru memiliki bukti uang sebesar Rp 20 miliar.

Sementara menurut pengacara Hotman Paris juga, keduanya sudah melakukan penipuan hingga merugikan orang hingga ratusan miliar.

Hotman Paris berharap seluruh hasil kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz harus disita. Sehingga bagi Hotman, orang-orang disekitar Doni dan Indra bisa ikut diperiksa untuk mencari kemana aliran dana hasil penipuan tersebut berada.

"Benar harus disita. Karena itu hasil kejahatan," tutup Hotman Paris.***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini