Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur masih terus berupaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di daerah setempat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 10 Maret 2022 | 20:12 WIB
Perketat Aturan Prokes, Petugas Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo
Razia protokol kesehatan di perbatasan Pasuruan-Sidoarjo [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur masih terus berupaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di daerah setempat.

Mereka pun memperketat aturan protokol kesehatan dengan cara terus melakukan razia. Seperti siang tadi misalnya, Kamis (10/03/2022), petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, melakukan razia.

Razia prokes ini digelar di Jalan Arteri Gempol Pasuruan yang berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana di Pasuruan, Kamis mengatakan, meski kasusnya terus menurun, namun Satgas Penanganan COVID-19 intens menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga:Api Berkobar Membakar Pabrik Sepatu di Sidoarjo, Warga Panik Pabrik Dekat Permukiman

"Petugas langsung berpencar merazia warga yang tak memakai masker saat berkendara," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, operasi yustisi prokes digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kami gelar agar kesadaran masyarakat terus terjaga, karena masih berada di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Dari hasil operasi selama dua jam, petugas mendapati puluhan pelanggar protokol kesehatan di antaranya tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun memasangnya tidak benar.

Menurutnya, total ada 29 orang yang melanggar aturan dan dikenai sanksi denda mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu rupiah sesuai dengan putusan hakim sidang.

Baca Juga:Galeri Foto Liga 3: Kalah dari Putra Delta Sidoarjo, Prilly Latuconsina Harus Rela Persikota Gagal Promosi ke Liga 2

Dari jumlah tersebut, kata dia, nominal yang terkumpul mencapai Rp 2.650.000 untuk dikembalikan ke kas negara.

"Kalau totalnya Rp2.650.000 dan kami kembalikan ke kas negara," ucapnya.

Dengan masih ditemukan pelanggar, Bakti mengimbau masyarakat agar tetap memakai masker dan membawa cairan pencuci tangan saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami mengimbau tetap gunakan masker terutama saat ke luar rumah, membawa cairan pencuci tangan, dan yang paling penting menjaga jarak, Insya Allah aman," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini