Kakek Bau Tanah di Banyuwangi Ini Cabuli Bocah 7 Tahun Cucunya Sendiri, Kabur Setelah Perdayai Korbannya

Kakek bau tanah berinisial HD (58), tega mencabuli cucunya sendiri. Warga Kalibaru Banyuwangi itu pun akhirnya berurusan dengan polisi setempat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 10 Maret 2022 | 20:07 WIB
Kakek Bau Tanah di Banyuwangi Ini Cabuli Bocah 7 Tahun Cucunya Sendiri, Kabur Setelah Perdayai Korbannya
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraMalang.id - Kakek bau tanah berinisial HD (58), tega mencabuli cucunya sendiri. Warga Kalibaru Banyuwangi itu pun akhirnya berurusan dengan polisi setempat.

Dalam kasus itu, HD sempat diburu polisi sebab sempat kabur selama tiga bulan ini. Seperti dijelaskan Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek menceritakan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada pertengahan Desember 2021 lalu. HD diduga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 7 tahun.

"Pelaku telah menyerahkan diri ke kami sekitar pukul 19.00 WIB," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:Hujan Deras Mengguyur Sore Tadi, Halaman Kantor Pemkab Banyuwangi Jadi 'Kolam'

"Aksi itu berlangsung di rumah HD, saat kondisi sepi," kata Jabbar menambahkan.

Sialnya, aksi pelaku dilihat oleh tetangga sekitar. Saksi yang melihat kemudian memberitahu ibu kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah korban mengakui jika telah dicabuli kakeknya sendiri saat dicecar pertanyaan oleh orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kalibaru.

Tersangka yang mengetahui perbuatannya telah diketahui keluarga dan polisi, kemudian memilih kabur.

Setelah tiga bulan kabur bersembunyi, akhirnya tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB dengan raut wajah penuh penyesalan.

Baca Juga:Bupati Banyuwangi Turun Tangan Redam Bentrok Perguruan Silat

Kepulangan tersangka ini diketahui Kepala Dusun setempat, setelah di interogasi tersangka mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Setelahnya tersangka didampingi Kepala Dusun setempat menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru," kata AKP Jabbar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini