Wakil Ketua DPRD Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek

Selain Adib Makarim, ada empat orang saksi lainnya yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Maret 2022 | 23:45 WIB
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek
Ilustrasi KPK periksa wakil ketua DPRD Tulungagung terkait dugaan kasus suap. [kpk.go.id]

SuaraMalang.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim penuhi panggilan penyidik KPK di Mapolres Tulungagung, Selasa (1/3/2022). Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Selain Adib Makarim, ada empat orang saksi lainnya yang dipanggil KPK.

Keempat orang saksi, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, pensiunan PNS atau mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, pensiunan PNS atau mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji, dan Sony Sandra dari pihak swasta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti diberitaka Antara, Selasa.

Baca Juga:Cuma 3 Menit Jadi Bupati, Syahri Mulyo Tolak Foto Bareng Wakil

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan kasus itu dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses tersebut berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Baca Juga:Dinonaktifkan, Syahri Mulyo Tak Dapat Honor Bupati Tulungagung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini