Wakil Ketua DPRD Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek

Selain Adib Makarim, ada empat orang saksi lainnya yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Maret 2022 | 23:45 WIB
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek
Ilustrasi KPK periksa wakil ketua DPRD Tulungagung terkait dugaan kasus suap. [kpk.go.id]

SuaraMalang.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim penuhi panggilan penyidik KPK di Mapolres Tulungagung, Selasa (1/3/2022). Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Selain Adib Makarim, ada empat orang saksi lainnya yang dipanggil KPK.

Keempat orang saksi, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, pensiunan PNS atau mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, pensiunan PNS atau mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji, dan Sony Sandra dari pihak swasta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti diberitaka Antara, Selasa.

Baca Juga:Cuma 3 Menit Jadi Bupati, Syahri Mulyo Tolak Foto Bareng Wakil

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan kasus itu dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses tersebut berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Baca Juga:Dinonaktifkan, Syahri Mulyo Tak Dapat Honor Bupati Tulungagung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini