SuaraMalang.id - Pesta kawinan warga Dusun/Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dibubarkan Satgas Covid-19.
Hajatan kawinan ini dianggap menyebabkan kerumunan. Apalagi tidak mengantongi izin. Akibatnya, Satgas segera membubarkan acara tersebut, Kamis (24/02/2022) malam.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan kalau hajatan pernikahan itu tidak memiliki izin keramaian. Apalagi dalam pesta tersebut sohibul hajatnya menggelar hiburan jager.
Hiburan tersebut dimungkinkan akan menyebabkan kerumunan warga yang berjubel menonton acara seni tradisional tersebut, sehingga berpotensi menjadi ajang penyebaran Covid-19.
"Akhirnya acara tersebut dibubarkan karena situasi pandemi Covid-19 dan tidak ada izin keramaian," katanya melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (25/2/2022).
Lita menyebut, pembubaran pertunjukan hiburan janger pada pesta pernikahan itu dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Purwoharjo.
Petugas yang melakukan penertiban di lokasi, memberikan pengertian. Melalui pendekatan persuasif, akhirnya pertunjukan tersebut dihentikan tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Setelah diberikan pengertian, maka hajatan dengan hiburan janger itu dibubarkan. Sedangkan yang punya hajat maupun penonton mau menerima lalu bubar," katanya menegaskan.