Agar Ritual Berujung Maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tak Terulang, Pemkab Jember Terbitkan SE Pengawasan Pantai

SE dibuat sebagai bentuk langkah pencegahan agar peristiwa ritua berujung maut di Pantai Payangan Kabupaten Jember Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:12 WIB
Agar Ritual Berujung Maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tak Terulang, Pemkab Jember Terbitkan SE Pengawasan Pantai
Bupati Jember Hendy Siswanto [HSC/Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Sebagai bentuk langkah pencegahan agar peristiwa ritua berujung maut di Pantai Payangan Kabupaten Jember Jawa Timur tidak kembali terulang, pemkab setempat menerbitkan Surat Edaran tentang keamanan kawasan pantai.

Surat Edaran (SE), Nomor 100/109/35.09.1.11/2022 itu telah ditandatangani dan resmi digunakan. Dalam SE tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto menginstruksikan kepada BPBD Jember, serta seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah Jember selatan untuk melakukan pengecekan rutin kawasan pantai.

Kemudian, mereka juga diminta memastikan seluruh rambu-rambu tanda bahaya, dapat dilihat dengan jelas oleh masyarakat atau pengunjung yang hadir.

"Rambu-rambu tanda bahaya atau peringatan larangan berenang dapat terbaca dengan jelas," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga:Hanya 70 dari 458 Ormas di Jember yang Terdaftar di Kemendagri, Termasuk Komunitas sampai Padepokan

Selanjutnya melakukan pembentukan tim relawan pantai, terdiri dari warga sekitar yang dinilai memahami betul kondisi alam di sepanjang pantai.

Bupati juga meminta, agar pihak terkait memastikan tim relawan pantai dapat lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi serta peringatan tentang batas lokasi berenang bagi pengunjung yang datang.

"Memastikan tim relawan pantai dimaksud agar lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi pemahaman, serta peringatan tentang batas larangan berenang pada setiap pengunjung maupun masyarakat sekitar," ujarnya.

Sementara dalam poin ke empat dari SE tertanggal Senin (14/2/2022) tersebut, dipaparkan himabauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada di lapangan.

"Menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu peringatan yang ada di lapangan, sehingga tidak terjadi lagi insiden yang menimbulkan korban," katanya.

Baca Juga:Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember

SE yang ditandatangani oleh Bupati Hendy tersebut, diharapkan mampu dijadikan sebagai pedoman dan pelaksanaan dalam memberikan kemanan kepada masyarakat Jember.

Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat Jember digemparkan dengan insiden perayaan ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara, yang menewaskan sebelas orang anggotanya, karena digulung ombak besar Payangan.

Saat ini, pemimpin padepokan Nur Hasan yang menjadi inisiator dari ritual tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jember.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini