1.500 Perusahaan di Pamekasan Belum Ikut Program Perlindungan Tenaga Kerja

BPJamsostek, kata dia, telah menyampaikan sosialisasi agar perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya itu hendaknya segera mendaftar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 05:00 WIB
1.500 Perusahaan di Pamekasan Belum Ikut Program Perlindungan Tenaga Kerja
Ilustrasi Karyawan belum terdaftar BPJS. (Pixabay/Mohamed_hassan/nanik)

SuaraMalang.id - Sebanyak 1.500 perusahaan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan tenaga kerja.

Hal itu diungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pamekasan, Jawa Timur, Dwi Bhakti Indra Fitriawan.

"Jumlah total perusahaan yang ada di Pamekasan sesuai dengan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di Pamekasan 2.000 perusahaan, tetapi yang mendaftarkan karyawannya kepada kami di BPJamsostek Pamekasan hingga saat ini baru 500 perusahaan," kata Indra di Pamekasan seperti diberitakan Antara, Rabu (16/2/2022).

BPJamsostek, kata dia, telah menyampaikan sosialisasi agar perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya itu hendaknya segera mendaftar. Selain karena memang telah menjadi ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga akan meringankan pemilik perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga:Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Daftarnya karena Tak Semua Penyakit Bisa Tercover

"Kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek, maka jika terjadi kecelakaan kerja, yang bertanggung jawab penuh adalah perusahaan," katanya.

Namun, jika perusahaan mengikutsertakan karwannya sebagai peserta BPJamsostek, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Pamekasan Dwi Bhakti Indra Fitriawan lebih lanjut menjelaskan, total peserta BPJamsostek di Kabupaten Pamekasan hingga saat ini sebanyak 29.718 orang, terdiri dari pekerja penerima upah sebanyak 19.550 orang, bukan penerima upah (BPU) sebanyak 3.816 orang, dan pekerja pada bidang jasa konstruksi (Jakon) sebanyak 3.352 orang.

"Dari total 29.718 orang ini yang didaftarkan oleh perusahaan yang berjumlah 500 perusahaan yang menjadi peserta BPJamsostek tersebut, sebanyak 25.902 orang, karena sebanyak 3.816 sisnya merupakan peserta mandiri," katanya, menjelaskan.

Menurut Indra ada empat program perlindungan yang diberikan BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan program Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga:3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

"Perusahaan minimal mengikutsertakan karyawannya pada dua program, yakni JKK dan JKM," katanya, menjelaskan.

Sebelumnya saat acara diskusi kelompok terpumpun bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan pada 14 Februari 2022, Kepala BPJamsostek Pamekasan Dwi Bhakti Indra Fitriawan mengajak, agar insan pers bisa membantu menyosialisasikan, agar para pemilik perusahaan tergugah untuk mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan kerja tersebut.

"Dengan bantuan media, kami yakin informasi ini bisa tersebar luas, sehingga diharapkan para pemilik perusahaan tergugah, karena jumlah perusahaan yang ikut BPJamsostek dengan yang belum ikut, jauh lebih banyak yang belum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini