Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi

Pimpinan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:05 WIB
Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual berinisial JE usai menjalani sidang perdana di PN Malang Kelas IA, Rabu (16/2/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Sementara itu, JE setelah sidang langsung berjalan cepat didampingi sejumlah anggota polisi. JE pun yang megenakan batik berwarna biru bungkam tidak menjawab pertanyaan dari sejumlah awak media.

Begitu pula dengan kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang menolak untuk berbicara terkait sidang perdana ini.

"Ini kan sidang tertutup jadi orang yang tau hukum dia gak akan berstatemen," tutupnya singkat.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini