Dengan begitu, hal tersebut diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban para korban yang mengalami kerugian finansial cukup besar, yang keputusannya ada di tangan hakim atau pengadilan.
Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial S, reseller AR dan SI. sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah berhasil menyita 3 unit mobil, yang meliputi 1 dari tangan tersangka AR, 2 dari tangan S yang dititipkan Bilad di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka S.
Baca Juga:Dikalahkan Persik, Persela Sudah 16 Pertandingan Beruntun Tak Pernah Menang
- 1
- 2