SuaraMalang.id - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo yang dijadwalkan pada 17 Februari 2022 jalan terus. Kendati terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengungatakan, perhelatan pilkades jalan terus, meski pada 17 Februari 2022 terjadi lonjakan Covid-19.
Sebab, lanjut dia, Kemendagri telah memberi rekomendasi agar Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo tetap digelar.
“Untuk Pilkades tetap jalan. Tetapi Satgas akan perketat untuk prokesnya,” kata Ugas, mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:Bergejala Demam Batuk dan Nyeri Tenggorokan, Belasan Siswa SMPN 5 Kota Probolinggo Terpapar Covid-19
Ugas menjelaskan, untuk menghindari kerumunan pada saat pelaksanaan nanti, pihaknya sudah mengatur strategi. Seperti jaga jarak kursi termasuk antriannya minimal 1 meter, termasuk pemilih yang terdaftar dijadwal bertahap agar tidak terjadi penumpukan.
“Dan saya sarankan di tiap-tiap TPS pengeras suaranya atau sound system-nya benar-benar suaranya keras dan terjangkau jarak jauh. Harapannya, masyarakat cukup dari rumahnya mendengarkan perkembangan TPS termasuk saat penghitungan,” harap dia.
“Pelanggaran prokes ada teguran lisan dan tertulis secara berjenjang,” sambung Ugas.
Inilah isi surat rekomendasi dari Kemendagri: Sehubungan dengan Surat Bupati Probolinggo Nomor 140/571/426.114/2021 tanggal 30 Januari 2022 hal Data Pilkades Serentak Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Organisasi Perangkat Daerah yang menangani pemilihan kepala desa serentak terkait persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Probolinggo, bersama ini disampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengisi dan memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam Instrumen Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta dalam rangka memenuhi arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Covid-19.
2. Secara keseluruhan dari aspek pengaturan, pembentukan dan koordinasi tim, sosialisasi kebijakan, persiapan pengamanan, persiapan logistik dan pengawasan protokol kesehatan serta penyesuaian paling banyak 500 DPT per TPS, Kabupaten Probolinggo telah siap melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 17 Februari 2022.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami rekomendasikan kepada Saudara untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala desa serentak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
“Mengacu pada rekomendasi itu, Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo, tetap dijalankan meski di tengah pandemi Covid-19,” tambah Ugas Irwanto.