Pencuri Muda Kambuhan, Sudah Pernah Ditahan Tapi Enggak Jera Juga, Maling Lagi Tertangkap Lagi

Penjara tak lantas membuat pemuda berinisial KA (22), residivis kasus pencurian ini jera. Keluar penjara tidak membuatnya bertaubat, malah beraksi lagi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:53 WIB
Pencuri Muda Kambuhan, Sudah Pernah Ditahan Tapi Enggak Jera Juga, Maling Lagi Tertangkap Lagi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

"Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat oenangkapan di Ngagel. Saat ini kami masih buru doakan cepat tertangkap," kata Mirzal memungkasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini