Sementara itu, Kepala Desa Landungsari Asyarul Khakim hingga kini belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya kasus ini bermula sejak tahun 2018 lalu. Dengan banyaknya umat dari tambahan mahasiswa perantauan, parkiran di sekitar kapel menutup sebagian jalan yang cukup sempit.
Akhirnya beberapa kelompok protes karena setiap ada giat ibadah, membuat jalanan tertutup. Pertemuan pun dilakulan oleh pihak pemerintah desa dan juga pihak kapel dan warga sekitar. Disepakati bahwa kapel seharusnya dinonaktifkan karena secara perizinan bukan rumah ibadah. Kapel Santo Bonifasius pun ditutup sejak 2018 hingga sekarang.
Pihak kapel pun sudah mencoba untuk mengurus izin agar kapel tersebut izinnya sebagai rumah ibadah. Syarat sudah terpenuhi dengan mengumpulkan dukungan warga sekitar dan umat Katolik. Ada 60 lebih warga sekitar kapel dan 90 umat Katolik setuju dengan memberikan KTP bahwa bangunan tersebut memiliki ijin sebagai rumah ibadah.
Baca Juga:Penolakan Pembangunan Gereja saat Natal, DPRD Surabaya: Menyedihkan
Namun ternyata beberapa warga menyarankan agar relokasi saja ke tempat yang lebih layak. Akhirnya pihak kapel menuruti. Tanah kurang lebih seluas 1000 meter persegi sudah disiapkan untuk dibangun kapel dan juga tempat parkir yang layak.
Pengumpulan dukungan dari warga sekitar pun dilakukan kembali dan sudah terpenuhi pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Namun, kebuntuan terjadi pada tahap tanda tangan perizinan Kepala Desa Landungsari. Hingga kini nasib umat Katolik di Landungsari masih abu-abu.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Geger Pembangunan Gereja Citraland Ditolak Warga, Tretan Muslim: Bangun Warnet Aja..