Hasilnya, sampah yang mencemari laut di sekitar Pelabuhan Ketapang adalah plastic pembungkus alat tes pendeteksi Covid-19 berikut bungkus kapas yang digunakan untuk mengambil sampel (cotton buds).
"Dugaan awal bahwa sampah tersebut adalah plastik bekas bungkus alat yang digunakan untuk mengambil sampel rapid test antigen, di dalamnya tidak ada bekas yang di gunakan untuk pengambilan sampel rapid test antigen termasuk tidak ada bekas hasil sampelnya juga, hanya bungkus luarnya aja yang ditemukan" terang Yudi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa laut bukan keranjang sampah. Menteri Trenggono meminta pelaku pembuangan sampah yang mencemari lingkungan ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagaimana diketahui, membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Baca Juga:Puluhan Gerai Rapid Test Antigen di Pelabuhan Ketapang Disegel, Alat dan SDM Tak Kompeten
Di mana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30 persen melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70 persen sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70 persen sampai tahun 2025.
Terkait sejumlah klinik yang membuang sampah bekas bungkus antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang menyebabkan pencemaran di laut, sejauh ini tidak diberikan sanksi tegas. Pengelola hanya sekedar meminta maaf saja.