Kusmiyanto mengatakan, persoalan pupuk lex specialis. Jadi untuk penerapannya di luar KUHP. Ada undang-undang tersendiri mengatur persoalan tersebut.
"Penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti yang ada. Jadi jangan sampai ada pemikiran diamankan lalu dipulangkan, mungkin ada yang lain-lain. Toh kalau nanti dinyatakan mencukup bukti-bukti baru ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Saat memasuki proses penyidikan, Kusmiyanto mengatakan, tidak ada kewajiban untuk menahan pelaku. Sementara unsur penahanan pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Tapi kalau penyidik yakin tidak akan ada hal seperti itu, tidak perlu dilakukan penahanan.
"Untuk memenuhi unsur-unsur perkara di KUHAP juga diatur di pasal 184. Penahanan juga ada aturannya untuk (tindak pidana) yang ancaman hukumannnya di atas lima tahun penjara," katanya menegaskan.
Baca Juga:Cewek Cantik Ini Ikut Diringkus Dalam Pesta Narkoba di Jember, Sempat Mau Kabur