SuaraMalang.id - Sidang perdana Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI digelar siang tadi, Selasa (25/01/2022).
Keduanya didakwa tiga pasal komulatif. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto usai sidang pedana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo itu.
Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ya, ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa," kata Wawan seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Dijadwalkan Hari Ini, Bupati Probolinggo Nonaktif Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara daring dengan kedua orang terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta.
Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap," kata jaksa Wawan usai persidangan
Ia mengatakan total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp 360 juta dengan rincian, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp 100 juta dari Paiton.
"Sidang terhadap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan," ujarnya.
Baca Juga:Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Probolinggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa, Susilo sempat meminta kepada majelis hakim supaya ada pemindahan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Surabaya.
- 1
- 2