Penendang Sesajen Gunung Semeru Jalani Proses Hukum Lanjutan di Polres Lumajang

Sebelumnya, HF menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:49 WIB
Penendang Sesajen Gunung Semeru Jalani Proses Hukum Lanjutan di Polres Lumajang
Penendang sesajen di Gunung Semeru. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraMalang.id - Pelaku penendang sesajen berinisial HF di lokasi bencana awan panas guguran (APG) Gunung Semeru digelandang ke Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022) malam.

"Hari ini HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada sejumlah wartawan di Lumajang, seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, HF menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan," tuturnya.

Baca Juga:Debit Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru Meningkat, Warga Lumajang di Bantaran Sungai Diminta Waspada

Sejauh ini, kata AKBP Eka, pihaknya telah memeriksa delapan saksi. Kemudian empat saksi ahli dalam kasus tersebut, yakni saksi ahli pidana, sosiologi, bahasa dan ITE.

"SPDP sudah kirim ke kejaksaan, dan kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Eka mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya HF pria pembuang sesajen di lokasi APG Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria berusia 32 tahun itu diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Baca Juga:Banyak Tafsir Soal Sesajen, Dosen Filsafat UGM: Perlu Lebih Sering Berdialog Antarkelompok Masyarakat

Seperti diberitakan sebelumnya, HF melakukan penendangan sesajen yang dilakukan di area bencana Gunung Semeru, Lumajang. Aksi itu kemudian direkam dalam tayangan video hingga viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan kemudian mendapat respon masyarakat yang mengecam aksi tersebut. Terutama masyarakat beragama Hindu yang lekat dengan sesajen, yang melaporkan aksi tersebut ke Mapolda Jatim, dan GP Ansor Lumajang melaporkan ke Polres Lumajang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini