“Pemohon membawa KTP, KIA, KK, ataupun dokumen kependudukan lainnya ke loket Dispendukcapil atau lewat petugas kami di kelurahan masing-masing. Tidak perlu surat pengantar segala macam. Difotokopi aja, nanti kami proses. Kalau untuk yang belum punya dokumen bisa mengajukan permohonan seperti biasa dan otomatis akan kami buatkan braille-nya juga,” ujarnya.
Dispendukcapil Kota Malang telah melakukan beragam sosialisasi untuk agar semakin banyak masyarakat dengan disabilitas netra merasakan manfaat dari inovasi ini. Nyatanya, inovasi ini disambut baik oleh masyarakat. Untuk awal tahun ini sudah ada delapan orang pemohon yang ingin menerjemahkan dokumen-dokumen kependudukannya dalam huruf braille.