Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan

Selama Tahun 2021 Pengadilan Agama Kelas I A Malang telah memberikan dispensasi nikah ke 253 pasangan di bawah umur untuk menikah.

Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:46 WIB
Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan
Pengadilan agama Kota Malang Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Selama Tahun 2021 Pengadilan Agama Kelas I A Malang telah memberikan dispensasi nikah ke 253 pasangan di bawah umur untuk menikah.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Malang Chafidz Syafiuddin, menjelaskan mayoritas alasan pengadilan memberikan dispensasi nikah itu diakibatkan hamil di luar nikah.

"Kalau datanya rata-rata mayoritas itu hamil masih di luar nikah. Tapi untuk pastinya berapa kami tidak bisa menyebutkan. Tapi sebagian besar masih hamil di luar nikah," kata dia, Selasa (11/1/2022).

Chafidz melanjutkan, alasan lainnya yang melatarbelakangi dispensasi pernikahan itu karena memang sudah dijodohkan sejak kecil.

Baca Juga:Anak yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Kabupaten Malang Jadi Tersangka

Beberapa suku yang hidup di Kota Malang ada yang menjodohkan anaknya saat dirasa cukup umur.

"Ada juga yang lain tapi sebagian kecil saja. Biasanya dari kayak orang Madura misalkan dari kecil sudah dijodohkan, ketika anak itu sudah cukup dirasa dewasa dilakukan pernikahan, mau nggak mau dilakukan pernikahan," ujarnya.

Sementara itu, untuk pengajuan dispensasi nikah ini sendiri diajukan oleh kedua wali pasangan.

Untuk umur pasangan yang diajukan mendapat dispensasi menikah, rata-rata berumur 16 hingga 18.

"Dan untuk peraturannya dari Kemenag terbaru kan laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun beru boleh menikah. 19 tahun kurang satu bulan saja nggak bisa dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama)," tutur dia.

Baca Juga:Sekolah di Malang Harus Siap-siap, PTM 100 Persen Dimulai 10 Januari

Terpisah, Dosen Psikologi Perkembangan Jurusan Psikologi Universitas Brawijaya, Dian Putri Permatasari, S.Psi, M.Si menjelaskan, dispensasi akibat hamil diluar nikah ini berisiko bagi kedua anak di bawah umur itu untuk bercerai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini