Vonis kasasi untuk Bagus Wantoro dikeluarkan MA pada tahun 2015 namun tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jember. Padahal, tiga terpidana lain yang vonis kasasinya keluar tahun 2019, sudah dieksekusi oleh Kejari Jember pada tahun 2019 lalu.
Karena tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jember, Bagus Wantoro masih tetap menerima gaji karena tetap berstatus sebagai ASN hingga tahun 2022 ini. Padahal, mengacu pada aturan kepegawain terbaru, setiap ASN yang divonis bersalah karena kasus korupsi – berapapun masa hukumannya- akan langsung dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kejari Jember melalui juru bicaranya, Soemarno yang juga Kasi Intel beralasan belum bisa mengeksekusi Bagus Wantoro karena belum menerima berkas putusannya dari Mahkamah Agung (MA).
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga:Kejari Cilegon Amankan Full Dokumen Tiga Koper Saat Geledah Kantor BPRS