"Karena merasa tidak terima, FJ kemudian melakukan pemukulan kepada FA. Saat itu diketahui dua orang lain yakni LA dan AFF. Setelah itu, FA dan LA balik memukuli FJ dan menyuruhnya pergi," papar Tinton.
Namun, FJ yang tidak menerima kejadian itu kemudian kembali ke tempat kos tersebut dan menendang wajah FA. Ulah FJ itu diketahui pemuda lain FW dan AE yang kemudian mengeroyok FJ bersama-sama dengan FA.
Kejadian itu, dilerai oleh AFF dan minta FJ untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian, FJ membuat laporan polisi dan menyatakan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang.
"Kemudian polisi menangkap empat pelaku yang ikut terlibat dalam pengeroyokan. Tetapi kemudian FA juga melaporkan balik FJ terkait kasus yang sama," ucapnya.
Baca Juga:Dua Polisi Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja 14 Tahun Di Jatinegara
Berdasarkan dua laporan pada TKP di Jalan Candi Sewu tersebut, kepolisian kemudian mengamankan lima orang pemuda dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinton tidak menoleransi adanya tindakan kekerasan di wilayah Kota Malang.
Atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman yang diberikan adalah masing-masing tujuh tahun dan delapan tahun penjara. ANTARA