Atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman yang diberikan adalah masing-masing tujuh tahun dan delapan tahun penjara. ANTARA
Belasan Pelaku Pengeroyokan saat Malam Tahun di Kota Malang Digunduli, Ini Tampangnya
Belasan pelaku pengeroyokan pada malam Tahun Baru 2022 kemarin di Kota Malang diamankan kepolisian setempat. Total sebanyak 14 orang ditahan dalam kasus.
Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:27 WIB

BERITA TERKAIT
Dua Polisi Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja 14 Tahun Di Jatinegara
06 Januari 2022 | 13:25 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini