Ada 2.211 Janda dan Duda Baru di Probolinggo Selama 2021, Masalah Utama Soal Ekonomi

Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ) bisa dibilang masih tinggi. Sepanjang 2021 saja ada 2.211 perkara perceraian.

Muhammad Taufiq
Rabu, 05 Januari 2022 | 13:10 WIB
Ada 2.211 Janda dan Duda Baru di Probolinggo Selama 2021, Masalah Utama Soal Ekonomi
Ilustrasi perceraian. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ) bisa dibilang masih tinggi. Sepanjang 2021 saja ada 2.211 perkara perceraian.

Data perceraian tersebut merupakan yang telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA). Dengan demikian, ada ribuan janda dan duda baru yang jumlahnya semakin bertambah.

Seperti dijelaskan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Syafiudin. Menurut dia, banyaknya perkara cerai tersebut didominasi oleh perkara Cerai Gugat (CG).

Perkara cerai gugat ini diajukan oleh pihak istri dengan total mencapai 1.432. Sedangkan untuk perkara Cerai Talak (CT) atau perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami jumlahnya mencapai 779.

Baca Juga:Syukuri Penahanan Habib Bahar, Abu Janda: Terimakasih Indonesia Menang Lawan Islam Radikal

Kendati demikian, Ia mengatakan, sebagian perkara cerai yang terdaftar pada 2021 masih ada yang belum tuntas persidangannya dan masih dilanjutkan pada tahun ini (2022).

"Perceraian memang cukup tinggi, rata-rata perbulannya itu ada ratusan perkara yang kami terima, dan tahun 2021 itu yang daftar jumlahnya 2.383. Perbandingannya itu 1.518 dari CG dan 865 itu CT," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (05/01/2022).

Ia menilai, permasalahan utama dari banyaknya pasangan yang mengajukan cerai sepanjang tahun 2021 lalu itu, rata-rata disebabkan oleh faktor perekonomian di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Sebelum pandemi ini kan biasanya faktornya itu karena sering bertengkar, tapi semenjak pandemi, rata-rata perceraian itu karena persoalan ekonomi," ujarnya.

Meski begitu, ia menyebut perkara cerai yang diputus pada tahun 2021 lalu sudah lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2020 ataupun 2019.

Baca Juga:Kasus Tanaman Ganja Ini Jadi Kasus Pertama Bagi Kepolisian Probolinggo

"Selama 2 tahun berturut-turut terus turun 2019 yang jumlahnya 2.414 turun di 2020 menjadi 2.326 dan tahun 2021 kembali turun," ucapnya.

Ia berharap, pasangan suami istri jangan terlalu gegabah untuk melakukan perceraian karena faktor ekonomi. Sebab kondisi pandemi ini memang sangat mengganggu terhadap perekonomian semua warga.

"Harus ditingkatkan pengertiannya sesama pasangan, nanti ketika kondisi pandemi ini sudah berakhir, tentunya perekonomian akan kembali normal, toh sekarang juga sudah mulai bangkit," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini