Wali Kota Malang Protes Kenaikan Level PPKM

Meskipun berada di PPKM Level 2, Wali Kota Malang menilai tidak ada perbedaan aturan yang signifikan. Pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 04 Januari 2022 | 18:13 WIB
Wali Kota Malang Protes Kenaikan Level PPKM
Wali Kota Malang, Sutiaji. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji memprotes status PPKM di wilayahnya yang naik dari level 1 ke level 2 berdasar Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022.

"Sudah saya protes itu. Pagi tadi saya telpon Dirjen rupanya tracing kita masuk di angka itu," kata dia, Selasa (4/1/2022).

Ia melanjutkan, angka tracing atau pelacakan Kota Malang seharusnya 1 banding 16,50. Namun yang masuk di Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui aplikasi si Lacak adalah 1 banding 14.

"Saya cek ke Dinkes sebenarnya sudah masuk cuma Provinsi belum masukan. Seharusnya kita ini masuk di Level I. Jadi masuk tracing kita ini di Provinsi 14. Aslinya sudah 16,50 tapi belum masuk di si Lacak provinsi," ujarnya.

Baca Juga:UB Malang Ciptakan Alat Deteksi Covid-19 dengan Tingkat Akurasi 90 Persen

Meskipun berada di PPKM Level 2, Wali Kota Sutiaji menilai tidak ada perbedaan aturan yang signifikan. Pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Kalau saya tetap berkomitmen gak peduli level. Kami tetap harus prokes level berapapun. Kondisi kami juga gak terlalu pengaruh kan level 2 atau level 1," tutur dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kan yang tercatat itu kurang dari 15 (tracing). Jadi lima kasus terakhir itu tracingnya 14 (yang masuk di si Lacak Provinsi). Ini kami lakukan konfirmasi ulang tracing yang tidak masuk di si Lacak," kata dia.

Husnul menyatakan perbaikan kesalahan data itu akan selesai segera. Setelah perbaikan data, bisa memastikan Kota Malang kembali berstatus PPKM Level I.

Baca Juga:Dua Intruksi Mendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku hingga 17 Januari 2022


"Kqlau nanti bisa kami klarifikasi, besok di Dashboard Kemenkes bisa level I. Tapi inmendagri ini berlaku sampai 17 Januari. Kami lihat nanti," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini