SuaraMalang.id - Kasus penipuan dengan janji-janji bisa memasukkan anggota Polri terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ). Terduga pelakunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN berinisial PE (57) itu akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ia ditahan lantaran laporan warganya yang mengadu telah tertipu oleh pelaku yang berjanji bisa memasukkan anggota polwan (Polisi Wanita) dengan imbalan uang tertentu.
Seperti dijelaskan Kepala inspektorat Kabupaten Ngawi Yulianto Kusprasetyo. Ia membenarkan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.
"Benar, kami mendapatkan surat tembusan dari kejaksaan atas penahanan yang bersangkutan," kata Yulianto, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:Viral, Oknum Diduga PNS Ketangkap Basah Lagi Ngamar, Netizen: Gajinya Buat Nyewa Hotel
Senada disampaikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi Idham Karima. Namun pihaknya belum memberikan keputusan sanksi apapun terhadap oknum pejabat ASN yang tersandung hukun tersebut.
"Informasi tersebut benar, namun kami belum memberikan sangsi apapun, sebelum ada keputusan final atau inkrah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," katanya menegaskan.
Sementara, kejaksaan negeri Ngawi belum bisa dikonfirmasi secara detail kronologi proses hukum yang menimpa oknum pejabat ASN yang diketahui akan memasuki masa purna tersebut.