Cemburu ke Mantan Istri, Warga Jember Bunuh Sahabat Dekat

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu tersangka kepada mantan istrinya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:52 WIB
Cemburu ke Mantan Istri, Warga Jember Bunuh Sahabat Dekat
Tersangka kasus pembunuhan motif cemburu di Polres Jember, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Amir Sutrisno, warga Desa Sukoreno, Kabupaten Jember diringkus polisi lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Fani Yulianto (31) warga Desa Gunungsari, Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu tersangka kepada mantan istrinya.  Diketahui korban yang juga teman dekatnya ini menjalin asmara dengan sang mantan istri.

Tersangka telah bercerai, namun masih menaruh rasa cemburu.

"Pengakuan tersangka (Amir), dia cemburu. Karena mantan istrinya ada hubungan dengan korban (Fani)," katanya, Selasa (14/12/2021). 

Baca Juga:Diduga Otak Pembunuhan Putri Andini, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan S Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Fani ditemukan tewas tergeletak di persawahan desa setempat, Oktober 2021 lalu. Tubuh korban terdapat luka akibat senjata tajam.

"Tersangka dengan korban ialah teman dekat. Polisi berhasil menangkap di Surabaya, dia kabur dari kejaran petugas," sambung AKP Komang. 

Lantaran berusaha kabur saat digerebek, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

"Kita juga lumpuhkan tersangka, karena juga hendak mau lari," imbuhnya. 

Selain motif asmara, juga ada motif ekonomi. Sebab, korban memiliki utang kepada tersangka. Sehingga kekesalannya kian memuncak dan memutuskan untuk menghabisi nyawa kawannya itu.

Baca Juga:5 Tips Mengurangi Rasa Cemburu pada Pasangan, Agar Tak Muncul Ketidaknyamanan

Kronologisnya, korban sempat diajak jalan-jalan dan makan bersama. Sesampainya di TKP, tersangka langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. 

"Korban juga dipukul dengan kayu, yang didapat dari sekitar, untuk memastikan korban tewas," jelas Komang. 

Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini