Cemburu ke Mantan Istri, Warga Jember Bunuh Sahabat Dekat

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu tersangka kepada mantan istrinya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:52 WIB
Cemburu ke Mantan Istri, Warga Jember Bunuh Sahabat Dekat
Tersangka kasus pembunuhan motif cemburu di Polres Jember, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Amir Sutrisno, warga Desa Sukoreno, Kabupaten Jember diringkus polisi lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Fani Yulianto (31) warga Desa Gunungsari, Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu tersangka kepada mantan istrinya.  Diketahui korban yang juga teman dekatnya ini menjalin asmara dengan sang mantan istri.

Tersangka telah bercerai, namun masih menaruh rasa cemburu.

"Pengakuan tersangka (Amir), dia cemburu. Karena mantan istrinya ada hubungan dengan korban (Fani)," katanya, Selasa (14/12/2021). 

Baca Juga:Diduga Otak Pembunuhan Putri Andini, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan S Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Fani ditemukan tewas tergeletak di persawahan desa setempat, Oktober 2021 lalu. Tubuh korban terdapat luka akibat senjata tajam.

"Tersangka dengan korban ialah teman dekat. Polisi berhasil menangkap di Surabaya, dia kabur dari kejaran petugas," sambung AKP Komang. 

Lantaran berusaha kabur saat digerebek, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

"Kita juga lumpuhkan tersangka, karena juga hendak mau lari," imbuhnya. 

Selain motif asmara, juga ada motif ekonomi. Sebab, korban memiliki utang kepada tersangka. Sehingga kekesalannya kian memuncak dan memutuskan untuk menghabisi nyawa kawannya itu.

Baca Juga:5 Tips Mengurangi Rasa Cemburu pada Pasangan, Agar Tak Muncul Ketidaknyamanan

Kronologisnya, korban sempat diajak jalan-jalan dan makan bersama. Sesampainya di TKP, tersangka langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. 

"Korban juga dipukul dengan kayu, yang didapat dari sekitar, untuk memastikan korban tewas," jelas Komang. 

Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini